"Ya, dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 213 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum yang ancaman penjaranya 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat Aipda Nasrul beserta 15 rekannya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya di Jalan Darmawangsa 10, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2106.
YS yang mengendarai sepeda motor terjaring razia. Saat itu, Aipda Nasrul meminta YS menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, YS ternyata tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aipda Nasrul kemudian berniat menahan STNK, tapi YS tak terima dan memukul polisi muda itu.
"Akan disita STNK, ternyata didapat pukulan dari tersangka. Mereka melawan, tidak terima mau ditilang. Lalu yang bersangkutan diamankan oleh saksi-saksi, ada tiga petugas dan dibawa ke Polres Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Awi.
===========================
Permisi ya gan..
JAGADPOKER AGEN POKER TERPECAYA DENGAN UANG ASLI SEJAGAD INDONESIA.
AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA DI SINI
DENGAN PROMO
Freechips 10rb (min depo pertama Rp 100rb).
Bonus new member 10% ( min.100 Ribu ).
Bonus Weekend 10% ( Min.100 Ribu ).
Bonus Rollingan 0,3% ( Perminggu ).
Bonus Referral 15% ( Seumur Hidup ).
Bonus Deposit 3% ( Min 100 Ribu ).
AYO TUNGGU APALAGI ....!!!
COME AND JOIN NOW!
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA KUNJUNGI WEBSITE KAMI DI WWW.JAGADPOKER.NET
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar